DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Polri bertujuan untuk mendapatkan legalitas Penyidik di lingkungan Polri. Penyidik di lingkungan Polri terdiri atas: a. Penyidik; dan b. Penyidik Pembantu. Pengangkatan Penyidik Polri dilaksanakan setelah calon Penyidik memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…