Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Polri bertujuan untuk mendapatkan legalitas Penyidik di lingkungan Polri. Penyidik di lingkungan Polri terdiri atas: a. Penyidik; dan b. Penyidik Pembantu. Pengangkatan Penyidik Polri dilaksanakan setelah calon Penyidik memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…