Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat menjadi TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
2.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
4.Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
5.Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri yang selanjutnya disebut Div TIK Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi elektronika pada tingkat markas besar Polri yang berada di bawah Kapolri.
6.Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat BSrE adalah unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8.Naskah Dinas Elektronik adalah komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima dalam bentuk digital, yang terekam dalam media elektronik.
9.Spesimen adalah representasi elektronik dari tanda tangan yang digunakan untuk menandatangani dokumen secara digital atau elektronik.
10.Verifikator adalah personel yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penyetujuan atau penolakan atas setiap pengajuan berkas permohonan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon pemilik Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
11.Passphrase adalah kode yang dibuat secara langsung oleh si pengguna melalui portal BSrE yang digunakan untuk menandatangani dokumen secara elektronik.
12.Surat Elektronik atau disebut email adalah metode komunikasi digital yang menggunakan perangkat elektronik dan jaringan internet untuk menyampaikan pesan.
13.Hash adalah sebuah fungsi matematika yang mengubah data dengan ukuran apapun menjadi string karakter berukuran tetap.
14.Penetration Testing yang selanjutnya disebut Pentest adalah proses simulasi serangan siber yang dilakukan oleh peretas etis (ethical hacker) untuk mengidentifikasi dan mengeksploitasi kerentanan dalam sistem komputer, aplikasi, atau jaringan.
15.Vulnerability Assessment yang selanjutnya disingkat VA adalah proses untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelemahan atau celah keamanan dalam sistem, jaringan, aplikasi, atau perangkat keras.
16.User Acceptance Testing yang selanjutnya disingkat UAT adalah tahap akhir dalam pengembangan perangkat lunak di mana pengguna akhir terlibat untuk memastikan bahwa sistem yang dikembangkan memenuhi kebutuhan dan harapan mereka, serta siap digunakan dalam produksi.