DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan Kapolri ini mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat menjadi TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. TTE dimiliki setiap pegawai negeri pada Polri dan personel yang terdaftar pada aplikasi Sistem Kepegawaian Polri.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…