DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pembinaan terhadap Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sasaran Pembinaan terhadap PNPP yang melakukan Pelanggaran disiplin atau KEPP dengan status: a. dalam proses pemeriksaan; b. menjalani putusan hukuman; dan c. dalam masa pengawasan. Metode penyampaian materi Pembinaan dapat berupa: a. ceramah; b. tanya jawab; c. konseling; d. diskusi; dan e. praktik.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…