Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pembinaan terhadap Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sasaran Pembinaan terhadap PNPP yang melakukan Pelanggaran disiplin atau KEPP dengan status: a. dalam proses pemeriksaan; b. menjalani putusan hukuman; dan c. dalam masa pengawasan. Metode penyampaian materi Pembinaan dapat berupa: a. ceramah; b. tanya jawab; c. konseling; d. diskusi; dan e. praktik.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…