DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia. Target Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri meliputi: a. anggota Polri; b. PNS Polri; dan c. PPPK Polri. Satuan kerja di lingkungan Polri mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Kepolisian Resor, melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri melalui satuan pengemban fungsi sumber daya manusia.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…