Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3.Pengukuran adalah kegiatan membandingkan suatu hal dengan suatu ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif.
4.Indeks adalah suatu ukuran statistik yang menunjukkan perubahan suatu variabel atau sekumpulan variabel yang berhubungan satu sama lain, baik pada waktu atau tempat yang sama atau berbeda.
5.Profesionalitas adalah kualitas sikap, derajat pengetahuan, dan keahlian yang dimiliki oleh pegawai negeri pada Polri dalam rangka melakukan tugas dan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
6.Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disebut SDM Polri adalah anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil Polri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Polri.
7.Pegawai Negeri Sipil Polri yang selanjutnya disebut PNS Polri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dan melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Polri.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Polri yang selanjutnya disingkat PPPK Polri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah di lingkungan Polri.
9.Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menentukan nilai kumulatif indikator komponen SDM Polri secara kuantitatif sehingga mendapatkan profil tingkat profesionalisme SDM Polri sebagai bahan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalitas SDM Polri.
10.Kategori Indeks Profesionalitas SDM Polri adalah ukuran tertentu yang ditetapkan untuk menetapkan predikat atas nilai profesionalitas SDM Polri.
11.Komponen adalah data informasi kinerja, disiplin, rohani, psikologi, kesehatan, jasmani, dan akademik yang dimiliki oleh SDM Polri.
12.Indikator komponen adalah nilai yang diambil dari hasil penilaian kinerja, disiplin, rohani, psikologi, kesehatan, jasmani dan capaian pendidikan umum, pendidikan pengembangan, pendidikan spesialisasi dan pelatihan yang dimiliki oleh SDM Polri.
13.Sistem Informasi Personel Polri adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang pegawai Polri secara online maupun manual yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia.
14.Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
15.Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan pegawai Polri yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.