DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Peraturan Kepala Kapolri ini mengatur mengenai Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan Penindakan adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk menghentikan, mengendalikan terhadap suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Sedangkan Aksi Penyerangan adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan maksud melukai, merusak atau menguasai.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…