Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PIPK di lingkungan Polri dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Penerapan PIPK; b. Penilaian PIPK; dan c. Reviu PIPK. Reviu PIPK diselenggarakan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan LK telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…