DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PIPK di lingkungan Polri dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Penerapan PIPK; b. Penilaian PIPK; dan c. Reviu PIPK. Reviu PIPK diselenggarakan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan LK telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…