DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme. Penanganan TKP Tindak Pidana Terorisme merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana. Penanganan TKP Tindak Pidana Terorisme dimaksud dilaksanakan oleh Personel Densus 88 AT Polri dan dapat melibatkan satuan kerja kepolisian lainnya.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…