Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat terjadinya gangguan Kamtibmas baik karena pelanggaran maupun tindak pidana.
2.Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4.Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
5.Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri yang selanjutnya disebut Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan Tindak Pidana Terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
6.Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TPTKP adalah suatu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh anggota Polri yang pertama kali melihat/secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban, pelaku, saksi, Barang Bukti, dan TKP sampai Polisi yang berwenang mendatangi dan mengolah TKP guna proses hukum selanjutnya.
7.Olah Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat OTKP adalah tindakan penyidik/penyidik pembantu untuk memasuki TKP dalam rangka melakukan pemeriksaan di TKP guna mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana, mengumpulkan/mengambil/membawa barang-barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak Pidana.
8.Manajer TKP adalah Kepala Kepolisian Resor atau Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Perwira yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Resor, sesuai kewenangannya.
9.Kaposko Penanganan TKP Tindak Pidana Terorisme adalah Perwira yang ditunjuk oleh Manajer TKP.
10.Koordinator Penindakan adalah anggota Densus 88 AT Polri dengan wewenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan dalam penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.
11.Koordinator Pengamanan dan Pengawalan adalah anggota Densus 88 AT Polri dengan wewenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan dalam pengamanan dan pengawalan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.
12.Koordinator Penyidik adalah bagian dari tim Asistensi Densus 88 AT Polri dengan wewenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis dalam penyidikan.
13.Koordinator Bantuan Teknis Kepolisian adalah bagian dari tim Asistensi Densus 88 AT Polri dengan wewenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis dari Tim Penjinak Bom, Tim Kimia Biologi dan Radioaktif dan Tim Anjing Pelacak Bahan Peledak dan Kriminal.
14.Koordinator Forensik Kepolisian adalah bagian dari tim Asistensi Densus 88 AT Polri dengan wewenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis di bidang forensik kepolisian yang terdiri dari Tim Inafis, Tim Kedokteran Kepolisian dan Tim Laboratorium Forensik.
15.Tim Bantuan Teknis yang selanjutnya disebut Tim Bantek adalah satuan kerja Polri yang memiliki tugas dalam olah TKP sesuai dengan tugas pokoknya antara lain teknologi informasi kepolisian, Inafis, informasi kriminal nasional, laboratorium forensik, kedokteran kepolisian, DVI, Polsatwa dan bantuan hukum.
16.Tim Penjinak Bom yang selanjutnya disebut Tim Jibom adalah kekuatan yang dimiliki oleh satuan Brimob Polri yang bertugas menjinakkan Bom.
17.Tim Kimia Biologi dan Radioaktif yang selanjutnya disebut Tim KBR adalah kekuatan yang dimiliki oleh satuan Brimob Polri yang bertugas menangani ancaman KBR.
18.Tim Anjing Pelacak Bahan Peledak dan Kriminal yang selanjutnya disebut K-9 Handak adalah kekuatan yang dimiliki oleh satuan satwa Polri yang bertugas melakukan Sterilisasi dan pelacakan TKP Tindak Pidana Terorisme dengan menggunakan satwa anjing pelacak.
19.Tim Indonesian Automatic Fingerprint Identification System yang selanjutnya disebut Tim Inafis dan/atau Identifikasi adalah bantuan teknis Polri yang bertugas mencari, mengumpulkan dan mengidentifikasi bukti- bukti yang ditemukan di TKP dan atau bukti yang diminta oleh Penyidik untuk diidentifikasi.
20.Tim Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disebut Tim Dokpol adalah bantuan teknis Polri dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu-ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.
21.Tim Laboratorium Forensik selanjutnya disebut Tim Labfor adalah bantuan teknis Polri dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta ilmu-ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.
22.Tim Analis Bom dan KBR adalah personel Polri yang memiliki kompetensi dalam membuat analisis dan menyusun bomb signature.
23.Bom adalah suatu benda yang terangkai terdiri dari 4 (empat) komponen utama yaitu Sumber Daya (Power), Pencetus (Inisiator), Bahan Peledak (Explosive) dan Saklar (Switch), serta komponen tambahan yaitu berupa kontainer (casing) dan bahan berbahaya lainnya (hazardous material).
24.Status Quo adalah suatu keadaan TKP yang belum berubah, masih dalam kondisi awal.
25.Barang Bukti adalah barang-barang baik yang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
26.Penindakan adalah serangkaian tindakan upaya paksa yang meliputi penetrasi, pelumpuhan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan Barang Bukti yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka Tindak Pidana Terorisme.
27.Sterilisasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada suatu tempat atau objek oleh Unit Jibom dalam rangka mencari dan menemukan Bom.
28.Asistensi adalah membantu seseorang dalam tugas profesionalnya.