DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Perka Polri ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas: a. unsur pimpinan; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan; c. unsur pelaksana tugas pokok; dan d. unsur pendukung.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…