DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Nomor
6
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehumasan di lingkungan Polri diemban oleh seluruh pegawai negeri pada Polri dengan melakukan: internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari; dan intensifikasi kebiasaan baru.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…