DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Renstra Polri adalah dokumen Perencanaan Polri untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 4. Manual Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Penunjang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Manual IKU dan IKP Polri adalah dokumen yang berisi penjelasan detail tentang indikator kinerja yang mencakup definisi, formula, target kinerja, satuan pengukuran, polarisasi, periode pemantauan, dimensi, sumber data, penghimpun data, pengampu akuntabilitas dan pengesahan. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…