Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2011
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAYANAN PUBLIK. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.511 4
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Publik selanjutnya disebut Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…