Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/ Inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.peraturan.go.id 2017, No.634
Pedoman pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018.
Widyaiswara yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus mengikuti pelatihan widyaiswara penyesuaian/ inpassing paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat.
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.634 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id 2017, No.634 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…