Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 2010 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4245 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT CALON WIDYAISWARA DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………….. i BAB I KETENTUAN UMUM …………………………………………………………………………. 1 A. Latar Belakang …………………………………………………………………………… 1 B. Tujuan ……………………………………………………………………………………….. 1 C. Sasaran ……………………………………………………………………………………… 1 D. Pengertian…………………………………………………………………………………… 1 BAB II SYARAT PENGANGKATAN DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT WIDYAISWARA …………………….…………………………………………………………………………………….. 3 A. Syarat Pengangkatan Widyaiswara …………………………………………………………………….. 3 B. Pejabat yang Berwenang Mengangkat Widyaiswara ………………..................... 5 BAB III USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT CALON WIDYAISWARA …………………. 6 A. Usul Penilaian Angka Kredit Calon Widyasiwara …………………………………………………. 6 B. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Calon Widyaiswara ……………. 6 BAB IV UNSUR DAN SUB UNSUR DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT CALON WIDYAISWARA ……. 8 A. Unsur Utama ……………………………………………………………………………… 8 B. Unsur Penunjang ………………………………………………………………………… 9 BAB V RINCIAN KEGIATAN DAN TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT CALON WIDYAISWARA ……………………………………………………………………… 10 A. Unsur Utama ……………………………………………………………………………… 10 B. Unsur Penunjang ………………………………………………………………………… 30 BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN …………………………………………………………………… 34 A. Penghitungan Angka Kredit untuk Pengalaman Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional …………………………………… 34 B. Penghitungan Angka Kredit untuk Pengangkatan Widyaiswara Diklatpim I dan II yang Berasal dari Pejabat Struktural Eselon I dan II…………………………………………….. 34 C. Perhitungan Angka Kredit kurun Waktu antara Diterbitkannya Surat Rekomendasi sampai dengan SK Pengangkatan Widyaiswara …………………………… 34 BAB VII PENUTUP …………………………………………………………………………………………. 35 LAMPIRAN www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 6 Belum adanya kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penghitungan angka kredit Calon Widyaiswara, baik diantara Tim Penilai, Pejabat Pengusul, maupun Calon Widyaiswara itu sendiri, menimbulkan ketidakseragaman penilaian pada masing-masing butir kegiatan. Hal ini berdampak pada ketidaksesuaian angka kredit yang diusulkan dengan hasil penilaian yang direkomendasikan LAN selaku Instansi Pembina. Pedoman penghitungan angka kredit Calon Widyaiswara tersebut akan menjadi panduan dan petunjuk teknis bagi Tim Penilai, Pejabat Pengusul, maupun Calon Widyaiswara, sehingga mempermudah Calon Widyaiswara dalam mengajukan pengusulan dan penghitungan angka kreditnya masing- masing, menurut kriteria dan ketentuan yang jelas dan terukur. Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka LAN selaku instansi Pembina memandang perlu mengatur penilaian angka kredit Calon Widyaiswara dalam bentuk Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Calon Widyaiswara. B. Tujuan Tujuan penyusunan Pedoman ini adalah:
a.berijazah paling rendah sarjana (S-1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan;
b.pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) rata-rata harus bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2.Kualifikasi pendidikan untuk jabatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a ditetapkan oleh instansi Pembina.
3.Pengangkatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Widyaiswara dari CPNS.
4.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 1, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Widyaiswara harus mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
5.Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada butir 4, yang tidak lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan diberhentikan dari jabatan Widyaiswara.
6.Penetapan jenjang jabatan Widyaiswara pertama kali untuk formasi Widyaiswara dari CPNS adalah berdasarkan pendidikan sekolah.
7.Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat:
a.pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 10
b.berijazah paling rendah sarjana (S-1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan;
c.pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
d.telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina;
f.sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (general check-up/medical record) yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
g.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 rata-rata harus bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
8.Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada butir 7 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya.
9.Jenjang jabatan Widyaiswara bagi PNS sebagaimana dimaksud pada butir 7 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
10.Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada butir 9 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
11.Pengalaman dalam menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional lainnya yang dapat diberikan nilai angka kredit adalah jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional lainnya yang terkait dengan bidang tugas pengajaran yang akan dilaksanakan.
12.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan butir 9 adalah bagi PNS yang menduduki atau pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II atau Eselon I, sehat jasmani dan rohani serta lulus uji kompetensi untuk memenuhi formasi Widyaiswara yang melaksanakan tugas pokok pada Diklatpim Tingkat II dan Tingkat I.
13.Pengajuan pengangkatan Calon Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 12 paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dari jabatan strukturalnya, dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42411
a.Paling lambat 6 (enam) bulan setelah diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian harus sudah mendapat rekomendasi dari LAN; dan
b.Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Widyaiswara sudah harus ditetapkan sebelum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan struktural yang didudukinya.
14.Proses pengangkatan Calon Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 12 dilakukan oleh instansi terkait yaitu Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Instansi Pengusul/Pengguna.
15.Pedoman pengangkatan dan penetapan angka kredit untuk penetapan jenjang jabatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 12 ditetapkan oleh Instansi Pembina.
16.Pengangkatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 7 dilakukan untuk mengisi formasi jabatan Widyaiswara, minimal pertahun dari kegiatan tatap muka yaitu 500 jam pelajaran (JP).
17.Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.
18.PNS yang diangkat pertama kali melalui formasi CPNS, apabila yang bersangkutan belum diangkat dalam jabatan fungsional Widyaiswara dan telah mengalami kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka pengangkatan dalam jabatan fungsional Widyaiswara dilakukan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara.
19.Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Widyaiswara, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan, sebagai berikut:
a.untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Widyaiswara ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format I pada Pedoman ini;
b.Tembusan Keputusan Pengangkatan Pertama Kali tersebut agar disampaikan kepada Kepala LAN c.q. Direktorat Pembinaan Widyaiswara. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 12 B. Pejabat yang Berwenang Mengangkat Widyaiswara Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Widyaiswara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42413
1.Usul penilaian angka kredit untuk Calon Widyaiswara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Format II Pedoman ini.
2.Setiap usul penilaian angka kredit Widyaiswara dilampiri dengan:
b.salinan Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan/atau sertifikat mengikuti kegiatan pendidikan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.surat tugas dan surat pernyataan melaksanakan tugas kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat serta bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format III dan Format IV Pedoman ini;
d.surat pernyataan melaksanakan tugas kegiatan pengembangan profesi serta bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format V Pedoman ini; dan
e.surat pernyataan melaksanakan tugas kegiatan penunjang serta bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format VI Pedoman ini.
3.Bahan penilaian angka kredit Calon Widyaiswara dan bukti fisik DUPAK sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan oleh Pejabat struktural paling rendah eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian pada Lembaga Diklat Pemerintah rencana penempatan Calon Widyaiswara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk diteruskan kepada Instansi Pembina, dan dibuat dalam rangkap 1 (satu).
4.Setiap usul penetapan angka kredit bagi Calon Widyaiswara harus diperiksa awal secara seksama oleh Pejabat yang membidangi Kepegawaian pada Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing Calon Widyaiswara mengusulkan penetapan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 14 angka kredit Calon Widyaiswara kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.
6.Pengajuan DUPAK Calon Widyaiswara beserta bukti fisiknya, dilakukan sebelum yang bersangkutan mengikuti kegiatan Diklat Calon Widyaiswara dan/atau paling lambat telah diterima oleh Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN 2 (dua) minggu setelah waktu pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Widyaiswara. B. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Calon Widyaiswara
1.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Calon Widyaiswara adalah pejabat sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 Peraturan MENPAN Nomor 14 Tahun 2009.
2.Pejabat dimaksud pada butir 1, menetapkan angka kredit Calon Widyaiswara berdasarkan Rekomendasi Penetapan Angka Kredit Awal Calon Widyaiswara dari Kepala LAN.
3.Penetapan angka kredit Calon Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada butir 2 yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Format VII Pedoman ini.
4.Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit Calon Widyaiswara, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mendelegasikan kepada pejabat lain yang setingkat atau pejabat yang setingkat lebih rendah di bidang kepegawaian atau kediklatan.
5.Pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 1, dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian harus membuat spesimen tandatangan dan disampaikan kepada Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
6.Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tandatangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala BKN/Kantor Regional BKN. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42415 A. Unsur Utama, yaitu:
1.Sub Unsur Pendidikan, terdiri dari kegiatan:
a.Mengikuti pendidikan sekolah yang terakreditasi dan memiliki ijazah/gelar kesarjanaan, jenjang: 1) Doktor (S-3); 2) Pasca Sarjana (S-2); 3) Sarjana (S-1).
b.Mengikuti Diklat dan memiliki STTPP/sertifikat (minimal 30 JP).
c.Mengikuti Diklat Prajabatan dan memiliki STTPP/sertifikat.
2.Sub Unsur Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat, terdiri dari kegiatan:
a.Penganalisisan kebutuhan Diklat, yaitu butir kegiatan melakukan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD).
b.Penyusunan kurikulum Diklat, yaitu butir kegiatan menyusun kurikulum Diklat.
c.Penyusunan bahan Diklat, meliputi butir kegiatan: 1) menyusun bahan ajar (hand out); 2) menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP); 3) menyusun bahan tayang; 4) menyusun modul; 5) menyusun soal ujian. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 16
d.Pelaksanaan tatap muka di depan kelas di Diklat, yaitu butir kegiatan melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat.
e.Pemeriksaan jawaban ujian Diklat, yaitu butir kegiatan memeriksa jawaban ujian Diklat.
f.Pembimbingan Diklat, meliputi butir kegiatan: 1) membimbing peserta Diklat dalam penulisan Kertas Kerja (KK) pada Diklat struktural/fungsional/teknis; 2) membimbing Praktik Kerja Lapangan (PKL)/ Observasi Lapangan (OL)/Studi Lapangan (SL) pada Diklat struktural/ fungsional/ teknis; 3) menjadi moderator/narasumber pada seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklat struktural/fungsional/teknis.
g.Pengelolaan Program Diklat di Instansinya, meliputi butir kegiatan: 1) mengelola program diklat di instansinya sebagai penanggung jawab (minimal 30 JP); 2) mengelola program diklat di instansinya sebagai anggota (minimal 30 JP).
h.Pengevaluasian program Diklat, yaitu butir kegiatan melakukan evaluasi program Diklat.
3.Sub Unsur Pengembangan Profesi, terdiri dari kegiatan:
a.Pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya, yaitu butir kegiatan membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya, dalam bentuk: 1) Buku dengan ISBN, diterbitkan, dan diedarkan secara nasional; 2) Non buku yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah, Majalah Ilmiah, Buku Proceeding, Surat Kabar, Website; 3) Naskah.
b.Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan ilmiah lainnya selain buku yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya, meliputi butir kegiatan: 1) menerjemahkan/menyadur buku yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42417 2) menerjemahkan/menyadur dari bahan lainnya selain buku yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.
c.Pembuatan peraturan/panduan dalam lingkup kediklatan, yaitu butir kegiatan membuat peraturan/kebijakan dan panduan dalam lingkup kediklatan. B. Unsur Penunjang, yaitu:
1.Peran serta dalam seminar/lokakarya dalam rangka pengembangan wawasan kompetensi, yaitu butir kegiatan mengikuti seminar/lokakarya/ sarasehan/ orientasi/bimtek/sosialisasi.
2.Keanggotaan dalam organisasi profesi, yaitu butir kegiatan mengikuti keanggotaan organisasi profesi.
3.Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional, yaitu meliputi butir kegiatan menjadi anggota dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional.
4.Perolehan gelar kesarjanaan yang tidak sesuai spesialisasinya, yaitu butir kegiatan memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai spesialisasinya dan/atau lebih dari satu kali pada jenjang pendidikan yang sama.
5.Perolehan piagam kehormatan/tanda jasa, meliputi butir kegiatan:
a.memperoleh penghargaan Satya Lencana Karya Satya;
b.memperoleh penghargaan lainnya dari pemerintah;
c.memperoleh gelar kehormatan akademis. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 18
1.Sub Unsur Pendidikan
a.Pendidikan sekolah yang terakreditasi dan memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan. Pendidikan sekolah yang terakreditasi dan memperoleh gelar/ijazah adalah mengikuti pendidikan formal pada lembaga pendidikan terakreditasi dengan program jenjang Sarjana (S-1), Pasca Sarjana (S- 2), dan Doktor (S-3) baik di dalam maupun di luar negeri yang relevan dengan spesialisasinya. 1) Angka Kredit: Program Angka Kredit a) Doktor (S-3) 200 b) Pasca Sarjana (S-2) 150 c) Sarjana (S-1) 100 2) Dokumen yang harus dilampirkan adalah foto copy ijazah dan transkrip nilai yang disahkan oleh: a) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi lulusan luar negeri; b) Pemimpin perguruan tinggi negeri setempat bagi lulusan dalam negeri; c) Pemimpin perguruan tinggi swasta setempat yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi lulusan dalam negeri. 3) Kriteria Penilaian adalah kelengkapan dokumen. 4) Satuan Hasil: Ijazah. 5) Pelaksanaan Penilaian: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42419 a) Perolehan angka kredit didasarkan pada ijazah yang diperoleh dengan melampirkan foto copy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku. b) Pendidikan formal S-1, S-2, dan S-3 hanya dapat dinilai 1 (satu) kali. Apabila terdapat seorang Widyaiswara yang mendapatkan ijazah pendidikan formal yang kedua kalinya walaupun sesuai dengan spesialisasi ajarnya maka di kategorikan sebagai Penunjang.
b.Mengikuti Diklat dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/Sertifikat Diklat dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/Sertifikat adalah kegiatan mengikuti Diklat dalam rangka menunjang pengembangan kompetensi Calon Widyaiswara untuk pelaksanaan tugas jabatannya dengan jangka waktu minimal 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP). 1) Angka Kredit: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 20 Jumlah JP Angka Kredit Lamanya minimal 30 JP 1 Rumus : Jumlah JP Diklat yang diikuti x 1 AK = AK Mengikuti Diklat 30 JP 2) Dokumen yang harus dilampirkan adalah foto copy STTPP/sertifikat Diklat yang dilegalisir pimpinan unit kerja yang bersangkutan. 3) Kriteria Penilaian: a) Kelengkapan dokumen; b) Jumlah JP/lamanya program Diklat yang diikuti. 4) Satuan Hasil: STTPP/sertifikat. 5) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit disesuaikan dengan lamanya program Diklat yang diikuti. Jadi angka kreditnya diperoleh dari total JP program Diklat yang diikuti dibagi dengan 30 JP. Apabila dalam STTPP tidak tercantum jumlah JP program Diklat yang diikuti, maka 1 (satu) hari pelaksanaan Diklat disetarakan dengan 10 JP. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42421
c.Mengikuti Diklat Prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/Sertifikat Diklat Prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/Sertifikat adalah kegiatan mengikuti Diklat Prajabatan dalam rangka pengangkatan sebagai PNS. 1) Angka Kredit: Jumlah JP Angka Kredit Lamanya minimal 30 JP 1 Rumus : Jumlah JP Diklat yang diikuti x 1 AK = AK Mengikuti Diklat 30 JP 2) Dokumen yang harus dilampirkan adalah foto copy STTPP/sertifikat Diklat Prajabatan yang dilegalisir pimpinan unit kerja yang bersangkutan. 3) Kriteria Penilaian: a) Kelengkapan dokumen; b) Jumlah JP/lamanya program Diklat yang diikuti. 4) Satuan Hasil: STTPP/sertifikat. 5) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit disesuaikan dengan lamanya program Diklat yang diikuti. Jadi angka kreditnya diperoleh dari total JP program Diklat yang diikuti dibagi dengan 30 JP. Apabila dalam STTPP tidak tercantum jumlah JP program Diklat yang diikuti, maka 1 (satu) hari pelaksanaan Diklat disetarakan dengan 10 JP.
2.Sub Unsur Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat
a.Penganalisisan Kebutuhan Diklat www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 22 Penganalisisan Kebutuhan Diklat adalah kegiatan mengidentifikasi jenis-jenis Diklat yang dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan kinerja yang ada dengan tingkatan kinerja yang diharapkan dalam suatu organisasi. 1) Angka Kredit: Angka Kredit Keterangan 2 Ketua 1,25 Anggota 2) Dokumen yang harus dilampirkan: a) Fotocopy SK Tim penyusun AKD; b) Laporan hasil analisis kebutuhan Diklat. 3) Kriteria Penilaian: a) Kelengkapan dokumen; b) Laporan hasil analisis kebutuhan Diklat dalam bentuk naskah. 4) Satuan Hasil: Laporan hasil analisis kebutuhan Diklat. 5) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit disesuaikan dengan peran dalam tim. Kegiatan penyusunan analisis kebutuhan Diklat ini dilaksanakan secara Tim.
b.Penyusunan Kurikulum Diklat Kurikulum Diklat adalah seperangkat rencana dan pengaturan Diklat yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi Diklat, daftar mata Diklat, bahan referensi Diklat, silabi masing-masing mata Diklat, serta metode Diklat yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. 1) Angka Kredit : www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42423 Jenis Diklat Angka Kredit Ketua Anggota
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,30 0,15
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,30 0,15
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,30 0,15
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,60 0,30
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,72 0,45
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,80 0,60
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,60 0,30
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,30 0,15
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,40 0,20
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,40 0,20
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,40 0,25
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,35 0,15 2) Dokumen yang harus dilampirkan: a) SK Tim penyusunan kurikulum Diklat; b) Laporan hasil penyusunan kurikulum yang berisi : tujuan Diklat, sasaran Diklat, daftar mata Diklat, beserta Jam Pelajaran (JP). Untuk masing-masing mata Diklat dilengkapi dengan silabi, yang terdiri dari : deskripsi singkat mata Diklat, standar kompetensi (kompetensi yang akan dihasilkan melalui Diklat tersebut), indikator keberhasilan, materi pokok dan submateri pokok, dan metode pembelajaran. 3) Kriteria Penilaian: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 24 a) Kelengkapan dokumen; b) Kesesuaian substansi antara hasil kegiatan dengan standar kriteria kurikulum yang ditentukan. 4) Satuan Hasil: Laporan hasil penyusunan kurikulum Diklat. 5 Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit disesuaikan jenis Diklat dan peranan dalam tim. Kegiatan penyusunan kurikulum Diklat ini dilaksanakan secara tim.
c.Penyusunan Bahan Diklat Bahan Diklat adalah bahan-bahan yang diperlukan untuk menunjang kelancaran proses Diklat yang diperuntukkan bagi Widyaiswara dan peserta Diklat yang terdiri dari : 1) Bahan Ajar Diklat (hand out); 2) GBPP/RBPMD dan SAP/RP; 3) Bahan Tayang; 4) Modul; 5) Soal Ujian Diklat. 1) Menyusun Bahan Ajar Diklat (Hand Out) Bahan ajar adalah salah satu alat bantu dalam proses pembelajaran yang berbentuk naskah. a) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,10
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,10
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,20 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42425
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,30
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,40
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,40
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,20
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,10
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,20
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,30
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,40
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,10 b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk menyusun bahan ajar (hand out) dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Bahan Ajar (hand out) yang diusulkan tersebut. c) Kriteria Penilaian:
(1)Kelengkapan dokumen;
(2)Naskah bahan ajar (hand out) yang diusulkan. d) Satuan Hasil: Naskah. e) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit disesuaikan dengan jenis Diklat dan penilaiannya per naskah. 2) Menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP GBPP/RBPMD dan SAP/RP dalam penyusunan bahan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 26 Diklat didefinisikan sebagai berikut: a) Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) atau istilah lainnya Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu mata Diklat yang disusun secara sistematik dan mencakup deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok, metode dan media, serta sumber bahan. b) Satuan Acara Pembelajaran (SAP) atau istilah lainnya Rencana Pembelajaran (RP) adalah rincian satu set pembelajaran untuk lingkup satu atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara sistematik dan mencakup deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok, metode dan media, sumber bahan, serta tahapan kegiatan pembelajaran. c) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,10
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,10
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,20
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,30
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,40
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,40
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,20
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,10
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,20
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,30
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,40 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42427
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,10 d) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk penyusunan GBPP/RBPMD dan SAP/RP dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Naskah GBPP/RBPMD dan SAP/RP. e) Kriteria Penilaian:
(1)Kelengkapan dokumen;
(2)Kesesuaian substansi antara hasil kegiatan dengan standar kriteria yang ditentukan. Adapun standar kriteria GBPP/RBPMD dan SAP/RP yang dimaksud adalah memuat: deskripsi singkat, tujuan (kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi), pokok bahasan, metode dan media, dan sumber bahan. f) Satuan Hasil: Naskah GBPP/RBPMD dan SAP/RP. g) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit GBPP/RBPMD dan SAP/RP disesuaikan dengan jenis Diklat yang disusun dan penilaiannya dilaksanakan per naskah. 3) Menyusun Bahan Tayang Bahan Tayang adalah media pembelajaran yang digunakan untuk membantu proses penyampaian materi Diklat kepada peserta Diklat, yang menampilkan pokok-pokok bahan ajar secara jelas terbaca/terlihat, ringkas, informatif, dan tertata dengan menggunakan proyektor seperti OHP, LCD/DLP. a) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 28 Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,10
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,10
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,20
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,30
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,40
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,40
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,20
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,10
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,20
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,30
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,40
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,10 b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk penyusunan bahan tayang yang diusulkan dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Naskah Bahan Tayang yang diusulkan tersebut. c) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. d) Satuan Hasil: Set Bahan Tayang. e) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya angka kredit penyusunan bahan tayang disesuaikan dengan jenis Diklat dan penilaiannya dilaksanakan per naskah. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42429 4) Menyusun Modul Diklat Modul Diklat adalah unit terkecil dari sebuah mata Diklat yang dapat berdiri sendiri dalam proses pembelajaran yang isinya mencakup tujuan dan uraian mata Diklat, metode, batasan-batasan, latihan-latihan, indikator keberhasilan peserta, kompetensi dasar, standar kompetensi yang harus dicapai setelah peserta mempelajari modul, yang secara keseluruhan ditulis dan dikemas dalam satu kesatuan yang utuh dan diterbitkan oleh masing-masing instansi. a) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,60
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,60
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 1,20
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 1,80
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 2,40
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 2,40
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 1,20
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,60
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 1,20
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Menengah 1,80
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Tinggi 2,40
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,60 b) Dokumen yang harus dilampirkan: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 30
(1)Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Modul dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Modul Diklat asli (bukan print out atau foto copy), disertai kata pengantar dari Pimpinan Lembaga Diklat yang bersangkutan. c) Kriteria Penilaian:
(1)Kelengkapan Dokumen;
(2)Bisa disusun oleh lebih dari 1 (satu) orang. d) Satuan Hasil: Modul per mata Diklat. e) Pelaksanaan Penilaian: Besar angka kredit disesuaikan dengan jenjang dan jenis Diklat dari modul yang disusun. Jika modul disusun lebih dari 1 (satu) orang, maka penilaian untuk masing-masing adalah sama dan tidak dibagi rata. 5) Menyusun Soal Ujian Diklat Soal Ujian Diklat adalah instrumen untuk mengukur kompetensi peserta Diklat setelah mengikuti kegiatan Diklat. a) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,02
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,02
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,04
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,06
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,08
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,08
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,04
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/ 0,02 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42431 Diklat Teknis Tingkat Dasar
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,04
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,06
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/ Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,08
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,02 b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat untuk menyusun soal ujian dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Soal ujian dan kunci jawaban. c) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. d) Satuan Hasil: Laporan (per tes hasil belajar per kelas/program Diklat). e) Pelaksanaan Penilaian: Perolehan angka kredit diberikan sesuai dengan jenjang dan jenis Diklatnya.
d.Pelaksanaan Tatap Muka di Depan Kelas Diklat Tatap muka adalah kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih baik secara klasikal (berhadapan langsung dengan peserta Diklat di dalam kelas), maupun di luar kelas/ruangan/tempat Diklat dilaksanakan. 1) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,03 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 32
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,03
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,04
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,05
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,06
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,06
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,04
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,03
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,04
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,05
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,06
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,03 2) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat penugasan mengajar dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat untuk pelaksanaan kegiatan tatap muka dari pimpinan lembaga Diklat. 3) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. 4) Satuan Hasil: Jam Pelajaran (JP). 5) Pelaksanaan Penilaian: Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan kesesuaian jenjang Diklat yang diajar oleh Calon Widyaiswara dikalikan banyaknya jumlah jam pelajaran.
e.Pemeriksaan Jawaban Ujian Diklat www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42433 Memeriksa jawaban ujian Diklat adalah kegiatan memberikan penilaian terhadap jawaban ujian mata-mata Diklat. 1) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,02
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,02
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,02
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,04
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,24
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,24
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,04
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Dasar 0,02
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Lanjutan 0,04
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Menengah 0,06
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/Diklat Teknis Tingkat Tinggi 0,08
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,02 2) Dokumen yang harus dilampirkan: (a) Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat untuk memeriksa jawaban ujian diklat dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan; (b) Laporan hasil pelaksanaan memeriksa jawaban ujian Diklat mencakup antara lain materi tes dan daftar nilai dari hasil jawaban peserta tes. 3) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 34 4) Satuan Hasil: Laporan pemeriksaan jawaban ujian Diklat per kelas/per program Diklat. 5) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya perolehan angka kredit disesuaikan dengan jenis dan jenjang Diklatnya.
f.Pembimbingan Peserta Diklat Pemberian bimbingan peserta Diklat pada Diklat struktural/fungsional/teknis adalah suatu kegiatan yang bersifat memberi arahan dan motivasi kepada peserta Diklat atas pelaksanaan tugas-tugas kediklatannya. Adapun butir-butir kegiatannya terdiri dari: 1) Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK Melakukan bimbingan peserta Diklat dalam penulisan kertas kerja (KK) pada Diklat adalah kegiatan memberikan arahan kepada peserta Diklat dalam proses penulisan kertas kerja agar hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. a) Angka Kredit: Jenjang Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Tingkat Dasar 0,10
(2)Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Tingkat Lanjutan 0,15
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Tingkat Menengah 0,40
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat I/Tingkat Tinggi 0,60 b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk membimbing peserta dalam penulisan KK, dengan mencantumkan judul kertas kerja yang dibimbing dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42435
(2)Laporan pembimbingan KK mencakup antara lain pelaksanaan pembimbingan dan daftar nama peserta yang dibimbing, serta judul KK yang dibimbing. c) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. d) Satuan Hasil: Cover Laporan KK peserta Diklat yang dibimbing. e) Pelaksanaan Penilaian: Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan jumlah KK peserta yang dibimbing dan jenjang Diklat yang dibimbing per angkatan. Jumlah KK yang dinilai maksimal 10 orang peserta Diklat per angkatan/kelas. 2) Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau yang selanjutnya digunakan pula istilah Observasi Lapangan (OL) ditujukan untuk Diklatpim Tingkat I, III, dan IV, serta Observasi Kepemimpinan (OK) yang ditujukan untuk Diklatpim Tingkat II. PKL/OL adalah kegiatan pendampingan pada peserta Diklat dalam pengumpulan data, identifikasi masalah, analisis, dan saran pemecahan tentang praktik pelayanan publik tentang instansi yang dikunjungi untuk keperluan memperkaya wawasan dan pengalaman yang bermanfaat bagi penulisan KKK dan KKP, sedangkan Observasi Kepemimpinan (OK) adalah pencermatan praktik kepemimpinan dan manajemen yang relevan baik di sektor publik, swasta, maupun masyarakat. a) Angka Kredit: Jenjang Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/ 0,10 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 36 Tingkat Dasar
(2)Diklat Kepemimpinan Tingkat III/ Tingkat Lanjutan 0,15
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Tingkat Menengah 0,40
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat I/Tingkat Tinggi 0,60 b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat pernyataan telah melaksanakan tugas pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk pembimbingan PKL/OL/OK dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Laporan hasil pembimbingan PKL yang mencakup antara lain deskripsi materi bimbingan, peserta PKL dan lokasi PKL, serta pelaksanaan PKL. c) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. d) Satuan Hasil: Setiap kali secara terus menerus minimal 3 hari. e) Pelaksanaan Penilaian: Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan besarnya angka kredit sesuai dengan jenjang Diklat yang dibimbing dikalikan lamanya jumlah hari pembimbingan PKL, minimal per 3 hari pembimbingan. 3) Menjadi moderator/narasumber pada seminar/lokakarya/ diskusi dalam kelas pada Diklat Peran Calon Widyaiswara dalam seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas sebagai moderator maupun narasumber pada Diklat dapat didefinisikan sebagai berikut: a) Moderator seminar/lokakarya/diskusi adalah kegiatan Calon Widyaiswara yang bertugas memandu jalannya seminar/ lokakarya/diskusi kediklatan sehingga tujuan kegiatan tersebut dapat tercapai secara efektif. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42437 b) Narasumber seminar/lokakarya/diskusi adalah kegiatan Calon Widyaiswara yang bertugas memberikan tanggapan, koreksi, informasi, saran-saran, dan memberikan penilaian terhadap prestasi, sikap, dan perilaku peserta selama kegiatan seminar/lokakarya/ diskusi berlangsung. c) Angka Kredit: Jenjang Diklat Angka Kredit
(1)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Tingkat Dasar 0,08
(2)Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Tingkat Lanjutan 0,12
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Tingkat Menengah 0,16
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat I/Tingkat Tinggi 0,16 d) Dokumen yang harus dilampirkan: Surat pernyataan telah melaksanakan tugas pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk menjadi Moderator, Narasumber pada Seminar/Lokakarya/ Diskusi dalam kelas pada Diklat dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan. e) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. f) Satuan Hasil: Setiap kali. g) Pelaksanaan Penilaian: Penilaian didasarkan pada kelengkapan dokumen dari kegiatan seminar/lokakarya/diskusi.
g.Pengelolaan Program Diklat di instansinya 1) Sebagai Penanggung Jawab Pengelola Program di instansinya Penanggung jawab pengelola program Diklat adalah pemimpin tertinggi dalam suatu kepanitiaan yang bertanggung jawab secara www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 38 penuh atas terlaksananya suatu Diklat secara efektif dan efisien agar sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat yang telah ditetapkan. Minimal lamanya penyelenggaraan diklat adalah 30 JP (3 hari). a) Angka Kredit: Lamanya Program Angka Kredit Minimal 30 JP 0,04 Rumus : Jumlah JP Penyelenggaraan Diklat x 0,04 AK = AK hasil 30 JP b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat Keputusan (SK Tim) dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Laporan hasil pelaksanaan pengelolaan Diklat per program yang mencakup antara lain deskripsi diklat, jadual pelaksanaan, kepanitiaan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi terhadap Diklat. c) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. d) Satuan Hasil: SK per Program Diklat. e) Pelaksanaan Penilaian: Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan lamanya program Diklat berlangsung. 2) Sebagai Anggota Pengelola Program di instansinya Anggota pengelola Program Diklat adalah pembantu penanggung jawab/koordinator dalam suatu kegiatan Diklat untuk mendukung terlaksananya Diklat agar sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat. Minimal lamanya penyelenggaraan Diklat adalah 30 JP (3 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.42439 hari). a) Angka Kredit: Lamanya Program Angka Kredit Minimal 30 JP 0,02 Rumus : Jumlah JP Penyelenggaraan Diklat x 0,02 AK = AK hasil 30 JP b) Dokumen yang harus dilampirkan:
(1)Surat Keputusan (SK Tim) dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan;
(2)Laporan hasil pelaksanaan Diklat per program yang mencakup deskripsi diklat, jadual pelaksanaan, kepanitiaan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi terhadap Diklat. c) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. d) Satuan Hasil: SK per Program Diklat. e) Pelaksanaan Penilaian: Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan lamanya program Diklat berlangsung.
h.Pengevaluasian Program Diklat Melaksanakan evaluasi program Diklat adalah kegiatan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan suatu pogram Diklat guna mendapatkan umpan balik dalam rangka penyempurnaan program Diklat. 1) Angka Kredit: Jenis Diklat Angka Kredit www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.424 40
(1)Diklat Prajabatan Golongan I dan II 0,03
(2)Diklat Prajabatan Golongan III 0,03
(3)Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 0,06
(4)Diklat Kepemimpinan Tingkat III 0,09
(5)Diklat Kepemimpinan Tingkat II 0,12
(6)Diklat Kepemimpinan Tingkat I 0,12
(7)Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional 0,06
(8)Diklat Fungsional Penjenjangan/Teknis Tk. Dasar 0,03
(9)Diklat Fungsional Penjenjangan/Teknis Tk. Lanjutan 0,06
(10)Diklat Fungsional Penjenjangan/Teknis Tk. Menengah 0,09
(11)Diklat Fungsional Penjenjangan/Teknis Tk. Tinggi 0,12
(12)Diklat Teknis yang tidak ada keterangan jenjangnya 0,03 2) Dokumen yang harus dilampirkan: a) Surat pernyataan telah melaksanakan tugas pengembangan dan pelaksanaan Diklat untuk pengevaluasian program Diklat dari pimpinan lembaga Diklat yang bersangkutan; b) Laporan pengevaluasian program Diklat mencakup antara lain deskripsi kurikulum, peserta, penyelenggaraan, sarana prasarana dan fasilitator Diklat, yang didasarkan dari evaluasi peserta Diklat terhadap keseluruhan program Diklat. 3) Kriteria Penilaian: Kelengkapan dokumen. 4) Satuan Hasil: Laporan per Program Diklat. 5) Pelaksanaan Penilaian: Besarnya perolehan angka kredit disesuaikan kegiatan dan tingkat Diklat yang dievaluasi.