menetapkan Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi seluruh instansi pemerintah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaga Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaga Negara Nomor 3890);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972, tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5.Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Nomor193/X111/10/6/2001 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
6.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id
7.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
8.Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2011. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS