Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2011
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pola Penyusunan Penjenjangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaga Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaga Negara Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Diklat Teknis terdiri dari: www.djpp.depkumham.go.id
Diklat Teknis Substantif maupun Diklat Teknis Umum/Administrasi dan manajemen dapat bersifat tunggal dan dapat bersifat berjenjang.
BAB III
Penetapan jenjang Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh pimpinan instansi masing-masing setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 545 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…