3.Apabila Tim terdiri dari 4 (empat) orang atau lebih maka Ketua proporsinya 40% dan sisanya dibagi sama rata sesuai dengan jumlah Anggota yang terlibat. Contoh pembagian angka kredit: www.peraturan.go.id Dhino adalah seorang AK yang ingin mengumpulkan angka kredit melalui satuan hasil naskah akademik RUU. Penyusunanya dilakukan dalam tim dengan jumlah anggota 5 orang dan ketua 1 orang. Untuk angka kredit maksimal satuan hasil naskah akademik RUU adalah 40, dimana Dhino sebagai ketua berhak memperoleh angka kredit maksimal sebesar 40% dari 40 yaitu sebesar 16. Angka tersebut adalah angka maksimal yang dapat Dhino peroleh jika Naskah Akademik yang diajukan memenuhi keseluruhan kriteria, sub kriteria, indikator, dan bukti yang dipersyaratkan. Sedangkan bagi Toofik, seorang AK yang ingin mengumpulkan angka kredit melalui satuan hasil naskah akademik RUU. Penyusunanya dilakukan dalam tim dengan jumlah anggota 5 orang dan ketua 1 orang. Untuk angka kredit maksimal satuan hasil naskah akademik RUU adalah 40, dimana Toofik sebagai anggota berhak memperoleh angka kredit maksimal sebesar 12% (diperoleh dari 60% : 5 = 12%) dari 40 yaitu sebesar 4,8. Angka tersebut adalah angka maksimal yang dapat Toofik peroleh jika Naskah Akademik yang diajukan memenuhi keseluruhan kriteria, sub kriteria, indikator, dan bukti yang dipersyaratkan. B. Distribusi angka kredit untuk kelompok (tidak ada pembagian tugas ketua dan anggota) Distribusi angka kredit untuk kelompok dibagi sesuai dengan jumlah anggota. Dalam kelompok tersebut tidak ada pembagian tugas antara ketua dan anggota. Contoh pembagian angka kredit: Ratno adalah seorang AK yang ingin mengumpulkan angka kredit melalui satuan hasil POLICY BRIEF. Penyusunanya dilakukan secara sharing dengan jumlah penyusun 2 orang. Untuk angka kredit maksimal satuan hasil policy brief adalah 10, dimana Ratno sebagai salah satu penyusun berhak memperoleh angka kredit maksimal sebesar 50% (diperoleh dari 100% : 2= 50%) dari 10 yaitu sebesar 5. Angka tersebut adalah angka maksimal yang dapat Ratno peroleh jika Policy Brief yang diajukan memenuhi keseluruhan kriteria, sub kriteria, indikator, dan bukti yang dipersyaratkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 1983 C. Distribusi angka kredit untuk individu Angka kredit yang diperoleh dari satuan hasil yang dikerjakan secara individu merupakan angka kredit maksimal setelah memenuhi keseluruhan kriteria, sub kriteria, indikator, dan bukti yang dipersyaratkan. Contoh penghitungan angka kredit individu: Agit adalah seorang AK yang ingin mengumpulkan angka kredit melalui satuan hasil POLICY BRIEF. Penyusunannya dilakukan secara individu. Untuk angka kredit maksimal satuan hasil policy brief adalah 10, dimana Agit sebagai penyusun berhak memperoleh angka kredit maksimal sebesar 10. Angka tersebut adalah angka maksimal yang dapat diperoleh jika Policy Brief yang diajukan memenuhi keseluruhan kriteria, sub kriteria, indikator, dan bukti yang dipersyaratkan. Untuk mempermudah penghitungan angka kredit pada masing-masing satuan hasil, dapat digunakan tabel penghitungan angka kredit seperti pada Formulir 1. www.peraturan.go.id
6.Dalam pengusulan DUPAK, selain dokumen yang dipersyaratkan yang harus dipenuhi, analis kebijakan juga wajib melampirkan hasil self assessment (formulir 2 tentang formulir self assessment) yang telah dilakukan terhadap setiap satuan hasil kegiatan yang dikerjakan. www.peraturan.go.id 2016, No.1983 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ADI SURYANTO www.peraturan.go.id 2016, No.1983 Formulir 1 Untuk mempermudah penghitungan angka kredit pada masing-masing satuan hasil, dapat digunakan tabel penghitungan angka kredit. Tabel berikut disusun berdasarkan satuan hasil yang dapat dikerjakan oleh seorang Analis Kebijakan. Terdapat sepuluh kolom dalam tabel tersebut, yaitu: Kolom A : satuan hasil Kolom B : Angka kredit maksimal untuk satuan hasil untuk mengisi kolom ini harus diperhatikan posisi dan kedudukan analis kebijakan, (apakah sebagai ketua, anggota, individu, atau kelompok) gunakan rumus yang telah dituliskan pada kolom tersebut Kolom C : kriteria Kolom D : angka kredit maksimal untuk untuk kriteria Untuk mengisi kolom ini, gunakan rumus yang ada pada kolom C Kolom E : Sub kriteria Kolom F : angka kredit maksimal untuk sub kriteria Untuk mengisi kolom ini, gunakan rumus yang ada pada kolom E Kolom G : indikator Kolom H : angka kredit maksimal untuk indikator Untuk mengisi kolom ini, gunakan rumus yang ada pada kolom G Kolom I : bukti Kolom J : angka kredit total Untuk mengisi kolom ini, gunakan ketentuan yang ada pada kolom J. www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id 2016, No.1983 www.peraturan.go.id