Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Diklat Fungsional diselenggarakan dengan tujuan untuk:
Sasaran Diklat Fungsional adalah terwujudnya PNS yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
BAB III
BAB IV
BAB V
Jenjang Diklat Fungsional ditetapkan oleh masing-masing instansi Pembina Jabatan Fungsional setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat PNS.
BAB VI
Membuka PDF…