Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara www.peraturan.go.id 2017, No.847 Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau lembaga diklat pemerintah yang terakreditasi dalam penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan prajabatan calon pegawai negeri sipil golongan I, golongan II, dan/atau golongan III yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori 2 dan non honorer yang diangkat melalui pengangkatan khusus yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. Pasal II Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.847 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…