Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.15 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu bagi PNS. www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.155
BAB III
Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan terhadap unsur-unsur:
BAB IV
Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur:
Membuka PDF…