Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat Ii, Tingkat Iii, Tingkat Iv, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa Lampiran Peraturan Kepala Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 dirubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini. www.peraturan.go.id 2015, No.1224 4
Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 selanjutnya dalam Peraturan Kepala ini disebut dengan Rincian Biaya.
Perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.1224 5 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 6 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 7 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 8 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 9 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 10 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 11 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 12 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 13 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 14 www.peraturan.go.id 2015, No.1224 15 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…