Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Surat Keterangan Pelatihan adalah surat pernyataan otentik yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses belajar mengajar atau mengelola atau melatih dalam program Pelatihan dan dinyatakan berhasil dengan baik.
BAB III
STTP diperuntukan bagi peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, serta Pelatihan Teknis Berjenjang dan Pelatihan Fungsional Berjenjang.
Surat Keterangan diberikan kepada peserta Pelatihan yang telah menyelesaikan seluruh atau sebagian mata Pelatihan namun tidak berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan yang dinyatakan dengan keterangan Ditunda Kelulusannya atau Tidak Lulus berdasarkan hasil evaluasi oleh Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi.
BAB IV
Sertifikat berbentuk empat persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 (tiga puluh tiga)cm x 21,5 (dua puluh satu koma lima)cm berwarna putih dan menggunakan logo Instansi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi yang berukuran 3,5 (tiga koma lima) cm x 4 (empat)cm terletak di atas pada bagian tengah Sertifikat. Bentuk Sertifikat menggunakan Formulir 4.
Membuka PDF…