Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada :
BAB III
BAB IV
BAB V
Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memberitahukan atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap kepada Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat satu hari kerja berikutnya setelah Pegawai yang bersangkutan hadir kerja.
Membuka PDF…