Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan orasi ilmiah Widyaiswara pada instansi pemerintah.
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.266 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.266 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA DAFTAR ISI DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN .......................................................... 7 A. Latar Belakang .................................................... 7 B. Tujuan ................................................................ 8 C. Sasaran ............................................................... 8 D. Pengertian ........................................................... 8 BAB II : PELAKSANAAN ORASI ILMIAH ................................... 10 A. Tujuan ................................................................ 10 B. Persyaratan ......................................................... 10 C. Perencanaan ........................................................ 11 D. Pelaksanaan ....................................................... 11 BAB III : MEKANISME PENGAJUAN KARYA TULIS ILMIAH ORASI ILMIAH............................................................. 13 A. KTI dalam Jurnal Nasional Terakreditasi / Jurnal Internasional Terindeks/ Jurnal yang diterbitkan LAN ....................................................................... 13 B. Tim Reviewer KTI ................................................... 14 C. Majelis Orasi Ilmiah................................................ 14 BAB IV : SIDANG ORASI ILMIAH............................................... 15 A. Susunan Acara Sidang Orasi Ilmiah..................... 15 B. Berita Acara Pelaksanaan Orasi Ilmiah................. 15 C. Pengukuhan......................................................... 15 www.peraturan.go.id 2017, No.266 BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN............................................... 16 A. Tata Tertib Orasi Ilmiah ....................................... 16 B. Tata Letak Ruang Orasi Ilmiah ............................. 16 BAB VI : PENUTUP ................................................................... 17 Formulir Formulir 1 : Permohonan Pengajuan Orasi Ilmiah Formulir 2 : Persetujuan KTI dalam rangka Orasi Ilmiah Formulir 3 : Review KTI Orasi Formulir 4 : Berita Acara Pelaksanaan Orasi IlmiahWidyaiswara Format Format 1 : PIN Widyaiswara Ahli Utama Format 2 : Lencana Pengukuhan Orasi Ilmiah www.peraturan.go.id 2017, No.266 Widyaiswara sebagai bagian dari ASN mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran, Pelatihan (Dikjartih), evaluasi, dan pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Widyaiswara mempunyai peran penting dalam pengembangan kompetensi ASN khususnya dalam kegiatan Diklat bagi ASN. Peran penting tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Tugas pokok dan tanggung jawab Widyaiswara menuntut peran Widyaiswara untuk lebih meningkatkan kapasitas dalam mendukung keberhasilan program pembelajaran yang berkualitas. Keberhasilan ini tidak hanya diukur dari kuantitas alumni yang dihasilkan tetapi juga kualitas alumni Diklat dalam mengimplementasikan hasil pembelajaran yang diperoleh selama mengikuti Diklat. Mengingat peran Widyaiswara yang strategis maka sebagai instansi pembina, Lembaga Administrasi Negara (LAN) memberikan perhatian khusus pada upaya pengembangan kualitas jabatan fungsional Widyaiswara. Upaya tersebut dilakukan melalui penetapan berbagai kebijakan pembinaan kewidyaiswaraan yang diarahkan untuk mewujudkan Widyaiswara yang profesional. Sebagai salah satu upaya pembinaan kewidyaiswaraan, LAN telah merumuskan pedoman yang mengatur mengenai pelaksanaan orasi ilmiah Widyaiswara. Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi www.peraturan.go.id 2017, No.266 Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya yang menegaskan bahwa Widyaiswara Ahli Madya untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama selain harus memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, juga wajib melakukan orasi ilmiah. Kewajiban melakukan orasi ilmiah ini juga diberlakukan bagi Widyaiswara Ahli Utama yang pengangkatannya berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Orasi ilmiah ini diharapkan dapat mendorong suatu tradisi ilmiah untuk mewujudkan profesionalisme Widyaiswara, sehingga mampu mempertanggungjawabkan profesinya kepada masyarakat melalui penyusunan karya tulis ilmiah bidang kediklatan dan/atau spesialisasi Widyaiswara pada tingkat instansi, nasional bahkan internasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka perlu disusun pedoman pelaksanaan orasi ilmiah Widyaiswara. B. Tujuan Pedoman Orasi Ilmiah Widyaiswara ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan orasi ilmiah bagi Widyaiswara Ahli Madya yang akan menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Utama dan bagi Widyaiswara Ahli Utama yang pengangkatannya berasal dari JPT yang belum melaksanakan orasi ilmiah. C. Sasaran Terwujudnya pemahaman yang sama antara LAN sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara, Lembaga Diklat pemerintah, Widyaiswara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan orasi ilmiah Widyaiswara. D. Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
Membuka PDF…