Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku sejak Januari 2016. www.peraturan.go.id 2015, No.1960 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2015, No.1960 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHAN JUMLAH MINIMAL JAM TATAP MUKA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL WIDYAISWARA Widyaiswara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Komposisi angka kredit kegiatan yang dilakukan oleh Widyaiswara, meliputi unsur utama yang harus dicapai paling rendah 80%, dan unsur penunjang paling tinggi 20%. Dari 80% unsur utama, termasuk di dalamnya 30% yang berasal dari www.peraturan.go.id 2015, No.1960 pelaksanaan kegiatan tugas pokok yang meliputi: pelaksanaan dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat. Sebagaimana jabatan-jabatan lain dalam organisasi pemerintah, penyusunan formasi/kebutuhan Widyaiswara didasarkan pada adanya kebutuhan yang tercermin pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja organisasi. Namun demikian, yang seringkali terjadi adalah pengisian peta jabatan/formasi tidak selalu berbanding lurus dengan proses rekruitmen atau pengangkatan PNS menjadi Widyaiswara. Jumlah Widyaiswara yang tidak mencukupi atau sebanding dengan jumlah Diklat yang harus ditangani, membuat Widyaiswara harus bekerja melebihi jumlah jam efektif pegawai yakni 1200 jam pertahun. Kondisi ini yang mendorong lahirnya kebutuhan pengaturan mengenai jumlah minimal jam tatap muka Widyaiswara, dimana terhadap kelebihan jam tatap muka, Widyaiswara dapat diberikan honor sebagai kompensasi atas kelebihan beban yang harus diterima. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas Widyaiswara bukan hanya mengajar di dalam kelas (tatap muka) yang merupakan sebagian dari tugas dikjartih. Terdapat tugas-tugas lain yang saling terkait dan saling mempengaruhi pelaksanaan tugas dikjartih. Untuk itu dalam pengaturan jam minimal ini perlu melihat tugas-tugas Widyaiswara secara sistemik sehingga tidak melihat tatap muka sebagai tugas yang seolah terpisah dan berdiri sendiri. B. Maksud dan Tujuan
1.Pedoman ini dimaksudkan sebagai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara, yang bekerja di lembaga diklat pemerintah baik pusat maupun daerah.
2.Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam perhitungan penetapan pemberian honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara sehingga ada keadilan terhadap Widyaiswara dalam hal terjadi kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. www.peraturan.go.id 2015, No.1960 Kondisi tersebut seharusnya juga berlaku bagi Widyaiswara, sebagai jabatan fungsional tertentu dalam lembaga diklat pemerintah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat. Jumlah dan jenjang jabatan Widyaiswara yang dibutuhkan seharusnya dapat tergambarkan dalam peta jabatan lembaga diklat pemerintah, sehingga tidak terjadi kelebihan beban dan/atau kekurangan beban kerja pada Widyaiswara. Namun demikian, kondisi saat ini masih jauh dari ideal. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, beban JP masing-masing Widyaiswara sangat variatif berdasarkan jumlah JP mata Diklat yang tersusun pada kurikulum baku Diklat dan penunjukkannya berdasarkan penguasaan substansi/kompetensi ajarnya. Karena jumlah antara beban kerja dan jumlah Widyaiswara belum berimbang, banyak Widyaiswara yang harus mengajar melebihi beban yang seharusnya. Implikasi dari bervariasinya jumlah dan beban JP tatap muka yang harus dilakukan oleh Widyaiswara, perlu pengaturan jumlah beban JP minimal www.peraturan.go.id 2015, No.1960 sebagai dasar untuk pembayaran honorarium atas kelebihan JP Tatap Muka yang dilakukan oleh para Widyaiswara guna mewujudkan prinsip dan asas keadilan dalam bekerja. B. Dasar Pertimbangan Penetapan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara didasarkan pada pertimbangan:
1.Kebutuhan riil pegawai pada suatu instansi pemerintah:
a.pegawai yang dibutuhkan oleh instansi pusat dan daerah berdasarkan analisis beban kerja;
b.jumlah formasi ideal untuk suatu instansi dilihat dari jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu; dan
c.persyaratan minimal untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
2.Formasi beban kerja yang cukup bagi pejabat fungsional Widyaiswara.
3.Jumlah Widyaiswara yang dibutuhkan oleh Unit Diklat Instansi Pemerintah disesuaikan dengan rencana program diklat minimal (berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) 5 tahunan pada instansi masing-masing).
4.Spesialisasi/kompetensi masing-masing Widyaiswara sebagai dasar untuk mengampu mata Diklat.
5.Tugas tatap muka tidak dapat diperhitungkan secara mandiri karena tugas pokok Widyaiswara terdiri dari beberapa tugas yang saling terkait dan mempengaruhi. Oleh karena itu tugas pokok selain tatap muka harus tetap diperhitungkan dalam jumlah minimal jam tatap muka.
6.Mempertimbangkan bahwa tidak seluruh organisasi pemerintah menggunakan perhitungan jam efektif pegawai sebesar 1200 jam per tahun, maka perhitungan jam minimal tatap muka Widyaiswara dapat disesuaikan dengan pengaturan jam efektif pegawai di organisasi yang bersangkutan dengan memperhitungkan rumus/cara perhitungan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan ini. www.peraturan.go.id 2015, No.1960 C. Penetapan Penetapan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, ditetapkan oleh Pimpinan Instansi masing- masing dengan mengacu pada ketentuan Peraturan ini. D. Pengaturan dan Pengendalian
1.Pengaturan dan teknis pengendalian pelaksanaan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara, ditetapkan oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kediklatan di instansi masing-masing dengan mengacu pada pengaturan dalam pedoman ini.
2.Dalam pelaksanaan pengendalian pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara, digunakan kartu kendali kegiatan Widyaiswara sesuai contoh formulir terlampir.
3.Lembaga Diklat/unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan Widyaiswara setiap bulan wajib menyusun rekapitulasi kartu kendali yang digunakan sebagai dasar pembayaran honorarium Widyaiswara. www.peraturan.go.id 2015, No.1960
1.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 mengatur bahwa jam kerja efektif pegawai adalah 1.200 Jam per tahun.
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014:
a.Pasal 4 mengatur bahwa tugas pokok Widyaiswara adalah melaksanakan dikjartih, evaluasi dan pengembangan diklat.
b.Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa jumlah angka kredit kumulatif Widyaiswara adalah minimal 80% dari unsur utama, dalam hal ini 30% nya berasal dari tugas pokok yang meliputi kegiatan dikjartih dan evaluasi dan pengembangan diklat. Kegiatan dikjartih terdiri dari kegiatan tatap muka dan non tatap muka. Kegiatan non tatap muka terdiri atas: 1) menyiapkan bahan diklat (bahan ajar, bahan tayang, RBPMD/RP, dan bahan peraga); 2) menyusun soal (pre test-pos test, komprehensif test, kasus); 3) pembimbingan PKL/Kertas kerja/proyek perubahan; 4) memeriksa hasil ujian (pre test-pos test, komprehensif test, kasus); dan 5) coaching.
3.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa kegiatan tatap muka adalah 67% dari keseluruhan tugas pokok Widyaiswara. www.peraturan.go.id 2015, No.1960 B. Perhitungan Jam Minimal
1.Menghitung JP wajib per bulan Jam kerja efektif PNS (Widyaiswara) = 1200 jam/tahun Kegiatan utama adalah 80% dari 1200 jam = 960 jam 30% dari kegiatan utama adalah tugas pokok = 30% x 960 = 288 jam Penyepadanan: (288 Jam x 60 menit)/ 45 menit = 384 Jam Pelajaran (Per tahun) Kewajiban per bulan = 384 JP / 12 bulan = 32 JP per bulan Perhitungan 32 JP per bulan meliputi keseluruhan kegiatan dari tugas pokok Widyaiswara dari sub unsur pelaksanaan dikjartih serta evaluasi dan pengembangan diklat.
2.Menghitung kegiatan tatap muka: Tatap muka = 67% x 32 JP = 21,44 dibulatkan menjadi 21 JP per bulan Kegiatan lain (konversi) = 32 - 21 = 11 JP per bulan Dengan pertimbangan bahwa tugas Widyaiswara terdiri dari beberapa kegiatan yang saling terkait dan saling mempengaruhi demi keberhasilan pelaksanaan tugasnya, penetapan jam minimal tatap muka Widyaiswara tetap memperhitungkan kegiatan lain selain tatap muka. Dengan demikian dilakukan pengaturan sebagai berikut:
1.Jumlah jam minimal tatap muka Widyaiswara adalah 32 JP per bulan yang terdiri dari:
a.Tatap muka = 21 JP per bulan
b.Kegiatan lain/konversi = 11 JP per bulan
2.Dalam hal jumlah kegiatan lain/konversi seorang Widyaiswara sudah mencapai 11 JP dalam satu bulan, setelah mencapai jam tatap muka 21 JP maka Widyaiswara tersebut berhak memperoleh pembayaran honorarium mengajar atas kelebihan jam minimal. www.peraturan.go.id 2015, No.1960
3.Dalam hal jumlah kegiatan lain/konversi seorang Widyaiswara belum mencapai 11 JP dalam satu bulan, Widyaiswara tersebut baru berhak memperoleh pembayaran honorarium mengajar atas kelebihan jam minimal setelah jam tatap mukanya mampu menutup kekurangan kegiatan lain/konversi sehingga jumlah jam minimal telah mencapai 32 JP dalam bulan tersebut.
4.Kegiatan lain/konversi Widyaiswara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 1 Nilai Konversi Kegiatan Lain No. Kegiatan Satuan Hasil JP
1.Menyusun bahan diklat
a.bahan ajar Makalah 1
b.bahan tayang bahan tayang 1
c.bahan peraga bahan peraga 1
d.GBPP/RBPMD dan SAP/RP GBPP/RBPMD dan SAP/RP 1
2.Menyusun soal
a.pre test - post test Naskah 1
b.komprehensif test Naskah 1
c.kasus Naskah 1
3.Memeriksa hasil ujian
d.pre test - post test Laporan 1
e.komprehensif test Laporan 1
f.kasus Laporan 1 www.peraturan.go.id 2015, No.1960 No. Kegiatan Satuan Hasil JP 4. Melaksanakan pendampingan OL/PKL/Benchmarking Laporan 1 5. Melaksanakan pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan Kertas kerja 1 6. Melakukan coaching pada proses penyelenggaraan Laporan 2
7.Evaluasi Diklat
a.Terlibat dalam mengevaluasi penyelenggaraan Diklat di instansinya Laporan 1
b.Terlibat dalam pengevaluasian kinerja Widyaiswara Laporan 1
8.Pengembangan Diklat
a.Terlibat dalam pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat Laporan 5
b.Terlibat dalam penyusunan Kurikulum Diklat Laporan 3
c.Terlibat dalam penyusunan Modul Diklat Modul 5
d.Terlibat dalam penyusun pedoman kediklatan Pedoman 3 www.peraturan.go.id 2015, No.1960 No. Kegiatan Satuan Hasil JP
e.Terlibat dalam penyusunan kebijakan kediklatan Kebijakan 3 C. Pengaturan Batas Waktu
1.Penetapan perhitungan JP Minimal ini adalah dengan menghitung JP yang diperoleh dalam bulan yang sama.
2.Penghitungan JP minimal yang berbeda bulan tidak dapat diakumulasikan dengan contoh sebagaimana termuat dalam tabel berikut. Tabel 2 Contoh Penghitungan JP Minimal URAIAN KEGIATAN TATA MUKA CONTOH BULAN KETERANGAN MARET APRIL… dst TGL. 1 s/d 31 TGL. 1 s/d 30 Sdr. Intan Mayasari, Widyaiswara Madya mendapat tugas mengajar mata diklat pelayanan prima sebanyak 16 JP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret dan 1 April, maka perhitungan JP 8JP (31 maret) 8JP (1 april) Penjelasannya adalah: Jumlah jam Tatap Muka 16 JP dilakukan oleh ybs selama 2 hari pada akhir bulan maret dan awal bulan april, diperhitungkan untuk masing- masing bulan, sehingga untuk www.peraturan.go.id 2015, No.1960 Tatap muka yang dilakukan adalah: perhitungan JP minimal tersebut tidak bisa dikumulatifkan karena sudah berbeda bulan. www.peraturan.go.id 2015, No.1960 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO www.peraturan.go.id 2015, No.1960 Formulir 1 : Contoh Kartu Kendali Kegiatan Widyaiswara KARTU KENDALI KEGIATAN WIDYAISWARA Nama : NIP : Jabatan : Widyaiswara Ahli Pertama/Muda/Madya/Utama Unit Kerja : Bulan : No. Kegiatan JP Tanggal Pelaksanaan Tempat keterangan A. Tatap Muka
1.Diklat ....
2......
3...... (dst) Total A B. Konversi
1.Menyusun bahan diklat
2.Menyusun soal
3.Melakukan coaching
4...... (dst) Total B Total A dan B (Tempat, Tanggal/bulan/tahun) Pimpinan Lembaga Diklat/unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan widyaiswara (...........................................) NIP. Keterangan : Formulir ini dapat dikembangkan sesuai kebutuhan instansi/unit. www.peraturan.go.id