DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015

Nomor
43
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…