Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2008
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Sertifikasi Widyaiswara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sertifikasi Widyaiswara bertujuan untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas profesionalisme Widyaiswara atas dasar penguasaan kompetensi yang dimiliki dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Sasaran Sertifikasi Widyaiswara adalah terjaminnya profesionalisme Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah. www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.595
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 5 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara meliputi:
BAB III
Sertifikasi Widyaiswara dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan uji kompetensi melalui micro teaching. www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.59 6
BAB IV
Prosedur Penyelenggaraan Sertifikasi adalah sebagai berikut:
BAB V
Membuka PDF…