Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga www.peraturan.go.id 2016, No.1158 Administrasi Negara sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. Pasal II Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 April 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1158 www.peraturan.go.id 2016, No.1158 www.peraturan.go.id 2016, No.1158 www.peraturan.go.id 2016, No.1158 www.peraturan.go.id 2016, No.1158 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang