Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.001/KEP.LKPP/05/2008 Tahun 2008
- Nomor
- PER.001/KEP.LKPP/05/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Ddam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 118, Direktorat E-Procur m n t menyelenggarakan fungsi:
Direktorat E-Procurement terdiri dari:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 121, Sub Direktorat Pengembangan E-Procurement menyelenggarakan fungsi :
Sub Di~ktoratPengembangan E-Procurement terdiri dari :
Sub Dkkturat Perrgelolaan dan Pembinaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan permusan d m penyusunan pedoman, standar dan manual dalam rangka pengelolaan dan pembinaan E-Procurement dan L E E nasional, dan pembinaan LPSE departemen dan regional serta melaksanakan sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan pelapom atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Sub Direktorat Pengelolaan dan Pembinaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi :
Sub Direktomt P e n g e l o l ~dan Pembinaan Layanan Pengadam Secara Elektronik terdiri dari :
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasall31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
Sub Direktorat Program Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perurnusan dan penyusunan strategi, kebijakan, pedoman, standar, manual, program, kurikulum, modul dan pengendalian mutu serta penyelenggaraan pelatihan di bidang pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaannya. Pasall48 Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Sub Direktorat Program Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
Sub Direktorat Bina Lembaga Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordi nasi penyusunan strategi, kebijakan, pedoman, standar, dan manual akreditasi lembaga pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa Pemerintah, akreditasi dan kerjasama lembaga pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa Pemerintah serta sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaannya. jdih.lkpp.go.id Pasall52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Sub Direktorat Bina Lembaga Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…