Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012
- Nomor
- PER-07/1.01/PPATK/08/12
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 111
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
BAB I
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
BAB III
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yaitu:
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
BAB IV
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Membuka PDF…