Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSIKEUANGANTENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
BAB I
BAB III
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yaitu:
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK; b koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK; c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, orgamsasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan kearsipan di lingkungan PPATK; d penyelenggaraan pengelolaan barang milik /kekayaan Negara; dan e pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Sekretariat Utama terdiri atas:
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang