Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012
- Nomor
- PER-09/1.02.2/PPATK/09/12
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan apabila memenuhi salah satu unsur Transaksi Keuangan mencurigakan.
PJK wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi Registrasi.
PJK yang sudah melakukan registrasi Transaksi Keuangan mencurigakan tidak perlu melakukan registrasi Transaksi Keuangan tunai atau sebaliknya.
Kewajiban melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku terhadap :
Membuka PDF…