Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
BAB I
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pada saat atau setelah PJK melakukan tindakan:
Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai tidak menghilangkan kewajiban pelaporan:
Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)