Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02/PPATK/06/13 Tahun 2013
- Nomor
- PER-12/1.02/PPATK/06/13
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan; .~·· Mengingat Menimbang KEPALAPUSAT PELAPORAN DAN ANALISISTRANSAKSI KEUANGAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN KEPALAPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 12 / 1.02/PPATK/06/ 13 TENTANG TATACARA PENYAMPAIANLAPORANTRANSAKSIKEUANGANTRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN Jl. Ir. H. Djuanda No.35, Jakarta 10120, Indonesia Telepon +6221-3850455, +6221-3853922, Faksimili +6221-3856809, +6221-3856826 Email: contact-us@ppatk.go.id, Website: www.ppatk.go.id PUSAT PELAPORAN DAN ANAUSIS TRANSAKSI KEUANGAN KEPALA J 2
MEMUTUSKAN: Jl. Ir. H. Djuanda No.35, Jakarta 10120, Indonesia Telepon +6221-3850455, +6221-3853922, Faksimili +6221-3856809, +6221-3856826 Email: contact-us@ppatk.go.id, Website: www.ppatk.go.id PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN KEPALA 3
BAB I
( 1) PJK yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
BAB II
Laporan yang disampaikan oleh PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) meliputi:
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Ke Luar Negeri wajib memuat informasi paling sedikit mencakup:
( 1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak dipenuhi, PJK Penyelenggara Penerus dan PJK Penyelenggara Penerima Akhir dapat:
PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib memastikan kelengkapan informasi dalam melakukan kegiatan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
PJK yang sudah melakukan registrasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai tidak perlu melakukan registrasi Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri. PJK wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi Registrasi.
Paragraf 1 Registrasi Bagian Kesatu Registrasi, Install, dan Upgrade Aplikasi Pelaporan BAB III TATACARAPELAPORAN
Membuka PDF…