DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…