Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.1304 Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.1304 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang