DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Nomor
8
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut;
  2. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara www.peraturan.go.id 2022, No.694 Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.694 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA ttd LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id