Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011
- Nomor
- 1/KOMNAS HAM/IX/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Komnas HAM Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.987 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB III
Pengaduan yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dalam hal sengketa berasal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa disertai Berita Acara Serah Terima dari tim yang menangani sengketa terdahulu dan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.
Membuka PDF…