Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. www.peraturan.go.id 2017, No.1468 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud dari penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komnas HAM sebagai berikut:
Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jajaran Komnas HAM ketika berhadapan dengan perkara hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pegawai dan/atau pejabat Komnas HAM.
BAB III
Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM ini meliputi prosedur kerja dalam:
BAB IV
Subyek hukum yang diberikan bantuan hukum oleh Sub Bagian Hukum Komnas HAM yaitu seluruh jajaran Komnas HAM yang menghadapi perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dalam menjalankan tugas kedinasan di Komnas HAM.
BAB V
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan/atau penanganan perkara hukum di lingkungan Komnas HAM dilaksanakan oleh Sub Bagian Hukum.
Dalam penyelenggaraan bantuan hukum berupa penanganan perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan hubungan industrial, Sub Bagian Hukum bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas dari Ketua Komnas HAM dan/atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
Dalam pemberian bantuan hukum berupa penanganan perkara di Ombudsman dan/atau lembaga-lembaga sejenis, Sub Bagian Hukum bertindak sebagai pendamping subyek hukum, sehingga subyek hukum yang berperkara wajib hadir mengikuti proses hukum yang berlaku. www.peraturan.go.id 2017, No.1468
BAB VI
Komnas HAM dapat mengajukan gugatan perdata/tata usaha negara apabila Komnas HAM dan pejabat terkait menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak lain. www.peraturan.go.id 2017, No.1468
Membuka PDF…