DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020

Nomor
3
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa pengaturan tentang standar operasional prosedur pemberian bantuan hukum di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal;
  2. c.bahwa Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi 2020, No.1722 sehingga perlu dicabut;
  3. d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

  1. 2.Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA.

Pasal 1

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No.1722 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA ttd. AHMAD TAUFAN DAMANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA