Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); www.peraturan.go.id 2019, No 1739
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri bertujuan:
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bertugas dan berwenang melakukan:
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, bertugas dan berwenang melakukan:
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pemantauan, bertugas dan berwenang melakukan:
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi, bertugas dan berwenang melakukan:
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi penyelidikan dapat membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan