DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Mediasi Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan: a) perdamaian Para Pihak; b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c) pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…