Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Mediasi Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan: a) perdamaian Para Pihak; b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c) pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…