Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, korporasi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Komisi melaksanakan pengembangan kompetensi kerja pada sektor antikorupsi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. www.peraturan.go.id 2021, No.1367
Membuka PDF…