DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi. Manajemen Talenta Komisi bertujuan antara lain untuk: a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis Komisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; b. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi-posisi kunci yang mendukung proses bisnis utama guna optimalisasi pencapaian tujuan organisasi; c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, Kompetensi dan Kinerja PNS Komisi dan PNyD serta memberikan kejelasan dan kepastian karier PNS Komisi dan PNyD untuk pengembangan karier yang berkesinambungan.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…