DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Jenis Arsip Fasilitatif meliputi arsip-arsip di bidang keuangan, kepegawaian dan non-keuangan non-kepegawaian. Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Fasilitatif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Fasilitatif. Retensi Arsip Fasilitatif terdiri dari Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…