Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
Dalam melaksanakan Penaksiran dan penurunan Nilai Limit Benda Sitaan berasaskan:
Peraturan Komisi ini dimaksudkan sebagai pedoman penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan penurunan Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang Benda Sitaan yang dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. 2022, No.1166
BAB II
Penaksir bertugas untuk melaksanakan Penaksiran dan Penaksiran ulang atas Benda Sitaan dengan kriteria lekas rusak untuk tujuan penetapan Nilai Limit Benda Sitaan.
Penaksir memiliki kewajiban sebagai berikut:
Tahapan pelaksanaan Penaksiran, terdiri atas:
Membuka PDF…