menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
4.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi; www.peraturan.go.id 2017, No.1014
5.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
6.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai KPK; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: