menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi; www.peraturan.go.id 2017, No.1541 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Suber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01.P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi; www.peraturan.go.id 2017, No.1541
5.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
6.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
7.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI/ PENASIHAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI