DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Peraturan KPU ini mengatur mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Penyelenggara PDPB meliputi: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang yang dilaksanakan oleh: 1) KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; 2) KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan 3) KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…