Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8
- (1)Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
- (2)KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari pengurus Partai Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
- (2A)KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari calon anggota DPD di tingkat provinsi kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
- (3)Laporan ...
Membuka PDF…