Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Pedoman Audit Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan dan penerapan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
BAB II
Dalam melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye, KAP berpedoman pada bentuk perikatan audit kepatuhan dan penerapan ... penerapan prosedur yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup kepatuhan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis, prosedur, dan bentuk perikatan audit kepatuhan dan penerapan prosedur yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Keputusan KPU.
BAB III
Membuka PDF…