1.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. jdih.kpu.go.id
2.Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara.
3.Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
4.Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
5.Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang selanjutnya disebut Logistik Pemilihan adalah perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan.
6.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
7.KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
8.KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
9.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
10.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
11.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara jdih.kpu.go.id pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
13.Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh.
14.Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
15.Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik peserta pemilihan umum, Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
16.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik peserta pemilihan umum, Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
17.Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
18.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
20.DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. jdih.kpu.go.id
21.Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
22.Saksi Peserta Pemilihan yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon.
23.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari Angggaran Pendapatan Belanja Daerah antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah.
24.Hari adalah hari kalender.